Pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2020. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan batas dokumen yang dikenai meterai, yaitu dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dijelaskan juga dalam aturan tersebut, bahwa kedua meterai lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2021. Adapun cara untuk menggunakan meterai lama terbagi menjadi tiga sebagai berikut.
Cara Bea Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Tetap Bisa Digunakan
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA